JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Dalam sepekan terakhir, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi guna menemukan fakta hukum tipikor pada PT Asabri.
Saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kurun waktu sepekan terakhir, antara lain tiga orang staf Tersangka Benny Tjokro (BTS) berinisial LA, JI dan M. Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi HS selaku Direktur Keuangan PT Rimo Internasional Lestari Tbk HS.
Saksi-saksi lain yang diperiksa yakni M dan MYP selaku Direktur PT Pool Advista Indonesia Tbk, serta CM selaku Sekretaris RIMO dan MH selaku Tim Saham BTS.
Tidak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan 10 tersangka korporasi dalam kasus PT Asabri berdasarkan gelar perkara (ekspose).
Kesepuluh tersangka korporasi itu merupakan Manajer Investasi, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Jaksa Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara Tersangka BTS dan HH kepada Jaksa Penuntut Umum. BTS adalah Direktur PT Hanson Internasional, sementara HH merupakan Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka ini melengkapi daftar tujuh tersangka lainnya, yakni ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, dan BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 - Juni 2014.
Selanjutnya, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 – 2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan; dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Kabar terakhir, tersangka IWS (Ilham Wardhana Siregar) meninggal dunia pada Sabtu (31/7/2021) di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit.
Dengan meninggalnya IWS, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang.
Kasus PT Asabri menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup fantastis yakni Rp22,78 triliun. Kasus ini juga termasuk sangat rumit, tetapi berhasil dibongkar dan dibawa ke meja hijau oleh Kejaksaan Agung.