JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan berakhir pada hari ini, Senin (2/8/2021).
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Minggu (1/8/2021).
Syafizal mengatakan, kebijakan yang akan diambil pemerintah akan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan. Dia mengatakan, keselamatan warga adalah yang tertinngi.
Syafrizal mengatakan Kemendagri akan mengikuti keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai PPKM ini. Dia mengatakan Kemendagri bersama pemerintah daerah siap menerapkan aturan itu.
"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatrn/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari (hari ini)," tuturnya.
Penerapan PPKM level 4 bertujuan untuk menekan laju kasus Covid-19. Pembatasan mobilitas masyarakat diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa Bali. PPKM Darurat diharapkan dapat menekan angka tambahan kasus positif per hari di bawah 10 ribu.
Namun hingga masa akhir PPKM Darurat, angka kasus positif masih di atas 30 ribu kasus sehari. Pada hari terakhir penerapan PPKM Darurat 20 Juli tercatat tambahan kasus positif sebanyak 38.325 kasus.