Berita
Oleh Wiranto pada hari Kamis, 05 Agu 2021 - 14:17:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantan Terpidana Korupsi Jadi Komisaris BUMN, ICW: Kemunduran

tscom_news_photo_1628147872.jpeg
Emir Moeis (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras penunjukan mantan terpidana kasus korupsi, Izedrik Emir Moeis, menjadi komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dibalik penunjukan tersebut.

GCG merupakan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Adapun prinsip itu terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Adnan menilai penunjukan mantan terpidana korupsi menjadi komisaris semakin menunjukkan kemunduran BUMN. Hal itu, terang dia, akan membuat BUMN tidak bekerja dengan baik dan merugi.

“Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi,” kata Adnan.

“Kita menduga BUMN itu memang menjadi salah satu badan hukum milik negara yang menggiurkan bagi siapa pun, jadi ajang perebutan akses ekonomi,” sambungnya.

Emir Moeis diangkat menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda. Pupuk Iskandar Muda sendiri merupakan anak usaha dari holding BUMN pupuk, PT Pupuk Indonesia (Persero).

Mengutip website Pupuk Iskandar Muda, politisi senior PDIP itu menjabat komisaris sejak tanggal 18 Februari 2021.

“Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda,” tulis informasi di website Perseroan seperti dikutip kumparan, Kamis (5/8).

Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dalam kasus dugaan suap lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2014.

Emir yang kala itu menjabat Anggota Komisi VIII DPR, terbukti menerima USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Panitia lelang PLTU menyatakan Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan.

Petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, kemudian menemui Emir untuk meminta bantuan agar Konsorsium Alstom Power Inc yang memenangi lelang proyek tersebut.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement