JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 71 kabupaten/kota Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan. Adapun perpanjangan masa kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
Instruksi itu juga mencantumkan ketentuan PPKM Level 3. Ada 55 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Kemudian, ada dua daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat dan Kabupaten Sampang di Jawa Timur.
Berikut daftar kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 di sejumlah wilayah Indonesia:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang,
dan Kota Cilegon,
Jawa Barat
Kabupaten Bekasi,
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,
Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Bandung,
Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat,
dan Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Banyumas,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kota Semarang,
Kota Salatiga,
Kota Magelang,
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kendal,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Demak
Yogyakarta
Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul,
Kota Yogyakarta,
Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun,
Kabupaten Gresik,
Kota Surabaya,
Kota Mojokerto,
Kota Malang,
Kota Madiun,
Kota Kediri,
Kota Blitar,
Kota Batu,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Lumajang,
Kabupaten Bangkalan,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Mojokerto
Bali
Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng,
Kota Denpasar.
Aceh
Kota Banda Aceh;
Sumatera Utara
Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
Sumatera Barat
Kota Padang;
Riau
Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai;
Jambi
Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi;
Sumatera Selatan
Kota Palembang;
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Utara
Lampung
Kabupaten Pringsewu,
Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Kabupaten Lampung Timur,
Kota Bandar Lampung,
Kabupaten Lampung Selatan,
Kabupaten Lampung Barat;
Kalimantan Utara
Kota Tarakan;
Kalimantan Tengah
Kota Palangkaraya;
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan,
Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;
Kalimantan Selatan
Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;
Nusa Tenggara Timur
Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka; o.
Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa dan Kota Manado;
Sulawesi Tengah
Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
Sulawesi Selatan
Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;
Papua
Kota Jayapura