Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 11 Agu 2021 - 14:25:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Maki Dan LP3HI Telah Resmi Ajukan Gugatan Melawan Ketua DPR RI Puan Maharani di PTUN Atas Perkara Seleksi Calon BPK

tscom_news_photo_1628664366.jpg
e-Court Copy Gugatan page 1 off 22 (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI ( terdiri dari Marselinus Edwin Hardian, SH dan Lefrand Kindangen, SH telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan telah mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta pada hari Selasa,10 Agustus 2021.

Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat.

Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani, telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

"Dari 16 orang tersebut terdapat 2 (dua) orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ). Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya," kata Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dalam keterangannya, Rabu (11/8).

Boyamin menjelaskan juga, bahwa, Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur : untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.

Boyamin Saiman berpendapat, dasar pencalonan anggota BPK tersebut merujuk pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara

"Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun," ujarnya.

Maka Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, kata Boyamin, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir.

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Kemudian ada dua nama calon yang disoroti oleh Boyamin Saiman adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Bonyamin menduga bahwa kedua nama tersebut tidak memenuhi persyaratan.

"Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," tegasnya.

tag: #maki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement