Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 13 Agu 2021 - 17:47:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Aleg PKS Ini Tekankan Kebijakan Pengembangan Pariwisata Pulau Komodo Berbasis Ilmu Pengetahuan

tscom_news_photo_1628851623.jpg
Johan Rosihan Politikus PKS (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang atas rekomendasi dari Komite Warisan Dunia UNESCO yang menyatakan agar dapat menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar Kawasan Taman Nasional Komodo lantaran berpotensi mengancam kelestarian.

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menekankan, agar pemerintah dapat memastikan kebijakan pengembangan pariwisata Pulau Komodo berbasis ilmu pengetahuan.

"Dan menerapkan strategi yang memprioritaskan kelestarian Komodo sebagai situs warisan dunia," ujar Johan, Jumat, (13/8/2021).

Politikus PKS ini mempertanyakan dasar penetapan Loh Buaya di Pulau Rinca sebagai lokasi pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Taman Nasional Komodo.

Sebab menurutnya, masih banyak lokasi lain yang lebih dekat dengan pemukiman penduduk agar peningkatan infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat lebih banyak bagi masyarakat di dalam dan di sekitar lokasi wisata alam.

"Saya minta pemerintah memperbaiki strategi pengelolaan wisata alam Loh Buaya agar menggunakan konsep pariwisata berkelanjutan dan penerapan AMDAL yang sesuai dengan standar Pusat Warisan Dunia," papar Johan.

Ia juga meminta pemerintah agar memberi penjelasan kepada publik mengenai proses revisi zonasi yang dilakukan di Pulau Rinca dan di Pulau Tatawa yang menyebabkan berkurangnya ruang publik dari 14,35 Ha menjadi 3,45 Ha sedangkan ruang usaha bertambah menjadi 17,5 Ha.

"Saya menilai perubahan zonasi di Kawasan Taman Nasional Komodo harus dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan scientific based demi masa depan ekosistem Pulau Komodo sebagai situs warisan dunia," tutur wakil rakyat dapil NTB itu.

Johan mempertanyakan rencana pemerintah yang ingin menjadikan Taman Nasional Komodo sebagai wisata premium tanpa kejelasaan konsep dan strategi pengelolaannya sebagaimana yang juga dipersoalkan oleh UNESCO bahwa indikasi model pariwisata yang diinginkan pemerintah adalah pariwisata massal.

"Atas hal ini, saya menekankan supaya pemerintah mengutamakan agar ekosistem Komodo tetap terjaga dengan mengedepankan pemberdayaan dan pelibatan masyarakat di dalam dan sekitar Kawasan konservasi tersebut," urainya.

Johan juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan strategi pengembangan sumberdaya manusia (SDM) untuk melakukan kegiatan konservasi, perlindungan dan pengawasan di dalam kawasan, mengingat taman nasional Komodo dengan luas 170.300 Ha saat ini hanya memiliki jumlah SDM sekitar 120 orang.

Selain itu, kata dia, perlu dukungan untuk produk kerajinan lokal dan peningkatan kapasitas pemandu wisata lokal serta peningkatan program bantuan kepada masyarakat sekitar Kawasan Komodo.

"Taman Nasional Komodo memiliki daya tarik hewan Komodo dan landscape yang unik serta memiliki daya tarik ekosistem lautnya yang khas, yang memiliki daya dukung diving dan snorkeling di 23 lokasi, jadi perlu keseriusan pemerintah untuk lebih profesional mengelola potensi wisata Pulau Komodo termasuk wisata bahari agar menjadi pendapatan negara dari kegiatan wisata alam dengan tetap menjaga kelestarian Komodo sebagai warisan dunia," pungkas Johan.

tag: #pariwisata  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...