Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 18:55:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Kata Hamdan Zoelva Soal Putusan Hakim Artidjo Pada Anas

68hamdan-zoelva.jpg
Hamdan Zoelva (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, seorang hakim tidak boleh memutus perkara dalam kondisi penuh amarah dan jengkel sehingga membuat hakim berlaku tidak adil.

Menurutnya semua putusan hakim boleh didiskusikan secara akademik oleh publik, tidak terkecuali putusan yang dibuat hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Terkait vonis kasasi hakim yang memperberat hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Hamdan enggan berkomentar banyak karena belum membaca putusan tersebut secara detail.

Namun, lanjut Hamdan, prinsipnya seorang hakim tidak boleh memutus perkara untuk memenuhi hawa nafsu secara emosional apalagi dengan didahului rasa benci dan jengkel.

"Sebuah putusan bisa jadi sangat subjektif, kalau sebuah putusan hanya untuk memenuhi kepuasan hakim secara subjektif. Jadi, keadilan itu enggak bisa diukur dari rasa hakim semata-mata," kata Hamdan dalam diskusi bertajuk; Artidjo: Mengadili atau Menghukum?, yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Hamdan mengatakan, dalam memutuskan sebuah perkara, hakim harus tetap bersikap independen. Apalagi jika kedudukannya sebagai hakim agung.

Menurut dia, hakim dalam mengambil putusan bukan semata mengandalkan fakta dan bukti materi, tetapi juga harus mengedepankan sejumlah aspek sehingga putusannya dapat memenuhi rasa keadilan bersama.

"Hakim juga tidak boleh memutus perkara dengan asumsi awal karena jengkel dengan koruptor lalu langsung memutuskan hukuman setinggi-tingginya," pesan Hamdan. (iy)

tag: #hamdan zoelva  #artidjo alkostar  #anas urbaningrum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...