JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa Anas Urbaningrum masih bisa melakukan upaya hukum terhadap kasus yang membelitnya.
Tentu saja, hal itu harus disertakan dengan fakta baru yang kuat kalau memang ada perbuatan rekayasa kasus. Untuk itu, Asep menyarankan agar Anas melakukan PK sebelum menjadi bola panas kepentingan politik.
"Lagi-lagi sepanjang Anas ada fakta baru maka bisa PK, nah tinggal hakim PK meninjau kembali bisa kasasi atau tidak. Oleh karena itu bila merasa dirugikan maka bisa dilakukan peninjauan kembali suatu upaya hukum luar biasa lantaran ada keliruan yang nyata," kata Asep kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Kendati demikian, Asep sangat menyayangkan hakim kasasi tidak menjadikan pernyataan Yulianis menjadi pertimbangan dalam persidangan kasus Anas. Padahal saat itu posisi Yulianis sebagai saksi fakta, yang secara hukum relevan dan tidak manipulatif kesaksiannya.
"Secara hukum kesaksian jadi pertimbangan kalau subtansi perbuatan itu. Jadi dalam hal ini hakim kasasi tidak kesampingkan kesaksian Yulianis dalam kasus Anas," jelasnya. (iy)