Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 27 Agu 2021 - 07:36:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Menag Yaqut Apresiasi dan Dorong Polri Tegas Terhadap Kasus Kasus Penistaan Agama

tscom_news_photo_1630024611.jpg
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Bareskrim Polri menangkap dua terduga pelaku penistaan agama dalam waktu yang berdekatan, yakni Muhammad Kece dan Yahya Waloni. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi tinggi langkah cepat Polri menangkap keduanya.

"Polri sudah menjalankan kewenangannya dengan baik. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya," kata Menag Yaqut saat dihubungi wartawan, Kamis (26/8/2021).

Yaqut mengatakan penangkapan Muhammad Kece dan Yahya Waloni ini sebagai peringatan bagi semua pihak. Dia menegaskan penghinaan terhadap agama dan simbol agama lain merupakan tindak pidana.

"Ini menjadi peringatan bagi semua. Penghinaan terhadap simbol-simbol dan keyakinan-keyakinan agama adalah tindakan pidana," ucapnya.

Yaqut pun mendorong agar Polri ke depannya selalu tegas terhadap kasus-kasus penghinaan agama. "Saya mendorong kepolisian tegas terhadap kasus-kasus seperti ini," imbuhnya.

Diketahui, YouTuber Muhammad Kece ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri dan dibawa ke Jakarta kemarin atas dugaan penistaan agama. Bareskrim resmi menahan Muhammad Kece tadi malam,Kamis(26/8/2021)

tag: #penistaan-agama  #yaqut-cholil-qoumas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...