Oleh Aswan pada hari Senin, 30 Agu 2021 - 14:38:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Langgar Kode Etik, Waka KPK Lili PS Diberi Sanksi Pemotongan Gapok 40 Persen Selama 1 Tahun

tscom_news_photo_1630309112.jpg
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik. Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar disanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan sebagaimana yang dijatuhkan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK. Ia mengaku menerima sanksi ini.

"Saya menerima tanggapan Dewas, saya terima. Tidak ada upaya-upaya lain," ujar Lili usai menjalani sidang etik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Aturan mengenai gaji pimpinan KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Dalam aturan itu disebut gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.

Sementara Wakil Ketua KPK disebut dalam aturan itu turut mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp20.475.000 dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.134.000.

Selain itu juga ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK sejumlah Rp34.900.000; tunjangan transportasi Rp27.330.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000; dan tunjangan hari tua Rp6.807.250. Total keseluruhan tunjangan mencapai Rp107 juta.

Dari semua tunjangan tersebut, hanya asuransi kesehatan dan jiwa yang tidak diterima dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu tunjangan hari tua juga merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.

Dengan begitu total tunjangan yang diterima dalam bentuk uang tunai yang diterima sebesar Rp84.839.000. Bila ditambah dengan gaji pokok setelah dipotong, maka Lili bisa membawa pulang Rp87.611.000.

Pendapatan seorang pimpinan KPK sebelumnya juga disampaikan eks jubir antirasuah, Febri Diansyah. Mantan aktivis ICW itu menilai sanksi yang diberikan kepada Lili menyedihkan.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan," ujar Febri dalam cuitannya, Senin (30/8).

"Menyedihkan..," lanjut dia.

Belum ada pernyataan dari Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait besaran gaji Lili Pintauli ini meski sudah dipotong karena disanksi oleh Dewas. Permintaan konfirmasi melalui pesan instan yang dikirim belum direspons.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti secara hukum telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian," kata anggota Majelis Etik, Albertina Ho.

"Total Rp53.334.640,00," lanjutnya.

Sementara terkait hubungan langsung dengan pihak berperkara, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Ini namamu ada di meja, Rp200 juta bikin malu, masih kau ambil," ucap Albertina menirukan keterangan Lili.

"Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu," jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.

"Terperiksa jawab: Berdoalah kau," kata Albertina.

Komunikasi aktif Lili terlihat saat memberi kontak seorang pengacara bernama Fahri Aceh ke Syahrial. Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.

"Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan," ungkap Albertina.

"Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK," tambahnya.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement