JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertanyakan honor pemakaman jenazah COVID-19 yang diterima bupati dan sejumlah pejabat dalam rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar Raperda RPJMD 2021—2026 di DPRD setempat, Selasa (31/8).
Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) M. Hafidi mengatakan bahwa pihaknya melihat alokasi honor sebesar Rp70 juta untuk bupati tidak memiliki dasar jelas sehingga dalam hal itu pertanggungjawaban ada pada kuasa pengguna anggaran, yakni di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Plt. Kepala BPBD M. Djamil, serta Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor dari pemakaman COVID-19 masing-masing sebesar Rp70.500.000,00 dari total 705 kali pemakaman. Namun, empat pejabat tersebut akhirnya mengembalikan honor tersebut ke kas daerah.
Hendy juga menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Jember terkait dengan polemik honor pemakaman jenazah COVID-19 melalui rapat paripurna yang digelar secara daring dan luring di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (30/8).
"Bukan hanya Kepala BPBD, kami melihat Bagian Hukum juga bertanggung jawab karena tidak berupaya maksimal untuk mengantisipasi dan mencegah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai garda terakhir pencairan anggaran," tuturnya.
Menurut dia, pihaknya juga melihat keanehan surat keputusan (SK) pemakaman COVID-19 yang berkonsekuensi pada honor tersebut karena bupati dan wakil bupati ada dalam SK tim sebagai pengarah. Namun, hanya bupati yang mendapatkan honor, sedangkan wakil bupati tidak mendapatkan.
"Persoalan alokasi honor kegiatan pemakaman COVID-19 itu menunjukkan kebobrokan dan karut-marut sistem tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember," katanya.
Ia menjelaskan bahwa FKB merekomendasikan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto untuk segera mengevaluasi dan menata kembali birokrasi dengan memperhatikan kompetensi dan loyalitas para ASN, serta memberikan sanksi kepada ASN yang bekerja buruk atau melanggar aturan.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya Ghofir mengatakan bahwa fraksinya mengingatkan Bupati Jember agar kegaduhan honor pemakaman korban COVID-19 menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi total regulasi maupun para pembantunya di lingkungan Pemkab Jember.
"Bisa saja legalitas hukumnya benar. Akan tetapi, jika itu melanggar asas kepatutan dan kepantasan, hendaknya Saudara Bupati mengambil tindakan tegas," katanya.
Ia mengatakan bahwa fraksinya mengapresiasi Bupati Hendy bersedia menerima kritik terkait dengan honor pemakaman dalam beberapa hari terakhir ini demi menjaga etika, moralitas, dan kepantasan yang harus dijunjung setinggi-tingginya.
"Bukan saja menjadi pelajaran berharga bagi Bupati dan jajaran Pemkab Jember, melainkan juga menjadi keharusan untuk lebih hati-hati dalam setiap langkahnya," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PKS yang mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan Bupati Jember terkait dengan kegaduhan polemik honor pemakaman dan melakukan evaluasi regulasi terkait COVID-19.