Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 12:43:46 WIB
Bagikan Berita ini :

FAPP: Polri Tidak Boleh Meninggalkan Hutang Tunggakan Kasus-Kasus Penistaan Agama Yang Menahun

tscom_news_photo_1630475026.jpg
Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus menilai kasus dugaan penistaan Agama Muhammad Kece dan Yahya Waloni, bahwa keduanya merupakan ancaman kebhinekaan Indonesia dan proses hukumnya dianggap tepat.

"Dibuktikan dengan berbagai bentuk hate speech atau ujaran kebencian yang mereka lakukan,” kata Petrus, Rabu (1/9/2021).

Petrus nengapresiasi langkah Bareskrim Polri, karena begitu cepat merespons laporan masyarakat terhadap keduanya. Bahkan, hanya dalam kurun waktu singkat, telah menindak orang-orang yang diduga telah menista Agama.

Teropong Juga: Sahroni Setuju Bilamana Polri Tidak Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif Terhadap Kasus Kace

Ia menambahkan, penindakan terhadap para terduga penista agama dan ujaran kebencian, tidak boleh dilakukan secara parsial.

"Karena akan menimbulkan ketidakpercayaan dan apatisme publik terhadap upaya Pemerintah dalam merawat Kebhinekaan," sebut Petrus.

Petrus meyakini, penindakan terhadap Muhammad Kece dan Yahya Waloni, telah berdampak Polri memperoleh legitimasi yang tinggi secara hukum dan politik karena dukungan publik yang meluas.

“Karena itu Polri tidak boleh meninggalkan hutang tunggakan kasus-kasus penistaan agama yang menahun di tangan Polri,” ujar pria asal Maumere, NTT ini.

Apalagi kasus-kasus Penistaan Agama dan ujaran kebencian, dikualifikasi sebagai kasus yang mengacam kepentingan strategis nasional. Karena itu, lanjut Petrus, siapapun dia, agama apapun yang dinistakan, harus ditangkap, ditahan dan diproses hukum.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memperlihatkan sikap tegas dan komitmen mewujudkan visi Presiden Jokowi "merawat kebhinekaan", melalui Penegakan Hukum," sebut Petrus.

Sebelumya, Bareskrim telah menangkap Youtuber Muhammad Kece dan Yahya Waloni secara hampir bersamaan. Penangkapan keduanya, guna menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian.

Dasar dan alasan penangkapan oleh Bareskrim, karena adanya Laporan Polisi dari sejumlah pihak, baik terhadap Muhammad Kace maupun Yahwa Waloni. Karena beredarnya video YouTube yang berkonten menyinggung agama Islam/Kristen.

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement