JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menggelar perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece atau M Kece pada pekan ini. Pekan lalu, penyidik sudah melakukan pra rekonstruksi tanpa menghadirkan Kece di Bareskrim pada Jumat, 24 September 2021.
“Gelar perkara untuk menetapkan tersangka seharusnya minggu ini akan dilaksanakan oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Senin(27/92021).
Disamping itu, Andi belum bisa menjabarkan secara rinci perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece dengan terlapor Irjen Napoleon Bonaparte didalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim pada Kamis, 26 September 2021. Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
“Tunggu saja hasilnya. Nanti akan disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.
Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.
Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah, saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.
Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.