Oleh Aswan pada hari Rabu, 01 Sep 2021 - 18:50:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Kenapa Majelis Hakim Kabulkan JC Yang Diajukan Eks PPK Kemensos Meskipun Terbukti Salah Turut Bantu Juliari PB?

tscom_news_photo_1630497036.jpg
Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Majelis Hakim mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono yang telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakimn oleh Adi Wahyono. Meski ia, terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp10 ribu per paket bansos. Adi dipandang bukan sebagai pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Ketua Majelis Hakim M. Damis dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu(1/9/2021).

Hal yang meringankan Adi belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Selama menjalani persidangan bersikap sopan serta mengakui dan menyesali segala perbuatannya.

Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus nya, Adi terbukti bersalah membantu mantan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara memotong fee paket Bantuan Sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.

Teropong Juga: Percepat Penyaluran Bansos Tapi Harus Tepat Sasaran

"Mengadili, terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Damis.

Adapun pertimbangan hal memberatkan terhadap terdakwa Adi Wahyono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ujar Damis

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

tag: #tipikor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement