JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Media sosial tengah digegerkan dengan pengakuan seorang berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di lingkup kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Menurut MS, dugaan bully dan pelecehan ini ia alami selama dua tahun, sepanjang 2012-2014.
"Selama dua tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," ujar MS dalam rilis yang beredar, Rabu (1/9/2021).
Menurut MS, pelaku secara bersama-sama melakukan intimidasi hingga membuat dirinya tak berdaya. Padahal kedudukan ia dan pelaku setara dan bukan tugasnya untuk melayani rekan kerja.
"Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," katanya.
Teropong Juga: Polres Metro Jakpus Tindaklanjuti Laporan Korban Dugaan Pelecehan Pegawai KPI
Ia menuturkan, pelecehan seksual dan perundungan tersebut mengubah pola mental, menjadikan MS stres dan merasa hina. "Saya trauma berat, tapi mau tak mau harus bertahan demi mencari nafkah," sesalnya.
Rupanya, korban sudah mengadukan peristiwa ini ke Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, korban mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus-september 2017.
Teropong Juga: Moledoko Polisikan Dua Peneliti ICW, Kuasa Hukum: Silahkan Saja
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Beka.
Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila MS mengadu lagi ke Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain.
"Kami sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," imbuh Beka.
Ketua KPI Agung Suprio mengaku prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," jelas Agung.
Ia mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
"Kami akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tutup Agung