JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah telah melakukan korupsi mencapai Rp 2,1 miliar. Budhi pun malah menantang KPK untuk membuktikan bahwa ia menerima uang tersebut.
Pernyataan Budhi disampaikan ketika ingin digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa sejak tahun 2017-2018.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," kata Budhi dilobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021) malam.
Budhi pun mengklaim bahwa selama kepemimpinannya sebagai Bupati Banjarnegara telah memberikan kontribusi cukup besar dalam melakukan pembangunan di Banjarnegara.
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Menjadi Tersangka Karena Terima Fee Proyek
"Salam untuk masyarakat Banjarnegara, selama 4 tahun saya telah membangun Banjarnegara yang tadinya kira-kira hancur semua sekarang Alhamdulillah sudah baik," ungkap Budhi.
Meski begitu, Budhi akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski demikian ia tetap membantah menerima sejumlah uang tersebut.
"Saya sebagai WNI menerima aturan hukum. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," katanya.
Selain Budhi, KPK juga menetapkan pihak swasta Kedy Afandi sebagai tersangka. Kedy merupakan orang kepercayaan Budhi dan juga tim sukses yang memenangkan Budhi menjadi Bupati pada 2017 lalu.
Kedy dalam perannya mengumpulkan sejumlah fee proyek untuk Budhi dari para rekanan dalam pengadaan barang dan jasa.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Budhi dan Kedy akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 3 September 2021 sampai 22 September 2021. Budhi akan ditahan dirumah tahanan KPK Kavling C1 Gedung KPK lama. Sedangkan Kedy akan ditahan dirutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk mencegah potensi penularan covid-19, Keduanya akan dilakukann isolasi mandiri selama 14 hari.