Berita
Oleh Aswan pada hari Sabtu, 04 Sep 2021 - 07:51:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Prihatin Pada Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI, LPSK Siap Beri Perlindungan

tscom_news_photo_1630716661.jpg
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku prihatin dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA oleh rekan sejawat.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban.

"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang ada jika yang bersangkutan (korban) atau kuasa hukumnya atau aparat penegak hukum melaporkan ke LPSK untuk dilindungi," kata Maneger dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Maneger mengatakan, LPSK juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif dengan mendatangi dan menjelaskan hak-hak korban yang difasilitasi negara melalui lembaganya. LPSK juga mengimbau publik untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.

"LPSK mengimbau agar publik mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan transaparan dan menghindari hal-hal yang berpotensi akan merugikan korban atau akan menjadi korban kembali," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

tag: #kpi  #lpsk  #pelecehan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...