JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polres Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dinilai "masuk angin" dalam kasus pengembangan perkara penipuan dan penggelapan jual beli gadget yang merugikan korban Rp7 miliar. Penyidik diduga lambat dan cenderung mengulur waktu dalam tindakan pro justicia kasus tersebut.
Demikian disampaikan kuasa hukum korban Ruhut Sitompul. Kata dia, pengembangan ini merupakan amanat putusan pengadilan yang termaktub dalam berkas perkara terdakwa Depemta Tjongianto.
“Ini kan jelas prosedur hukumnya, ada apa dengan Polres Metro Jakarta Utara dan Kejari Jakarta Utara. Nama-nama yang diduga terlibat jelas dalam putusan hakim PN Jakarta Utara khan udah jelas,” jelas Ruhut .
Ruhut menyesalkan, ayah terdakwa Depemta Tjogianto yakni Tarsisius Tjogianto masih bebas. Padahal, kata dia, Tarsisius terlibat penipuan gadget yang mencatut nama instansi Bea Cukai ini.
Ruhut menegaskan, korban melalui dirinya sudah melaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan Jaksa Agung RI ST Burhanudin, terkait penanganan perkara yang dilakukan anak buahnya di Polres Jakarta Utara wilayah hukum Polda metro Jaya dan Kejari Jakarta Utara.
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Robie dengan Depemta Tjongianto sebagai terdakwa di sebuah tempat gym. Lalu kemudian terdakwa menawarkan ke korban gawai murah.
Akibat bujuk rayu tersebut, korban tergiur lalu memesan ratusan gawai ke terdakwa. Lantas gawai tersebut tidak sesuai apa yang dibicarak awal terdakwa. "Jadi terdakwa ini selalu mencatut nama Bea Cukai," ujar Robie.