Berita
Oleh Aswan pada hari Jumat, 24 Sep 2021 - 19:02:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Penuhi Panggilan KPK, Azis Syamsuddin Diminta Kooperatif

tscom_news_photo_1632484941.jpg
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan tak bisa datang untuk memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani isoman, Jum'at (24/9/2021) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan tak bisa datang untuk memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri (isoman). Hal itu dikatakannya melalui surat yang dikirimkan ke KPK.

Dalam surat itu, Azis meminta pemanggilannya diundurkan hingga 4 Oktober 2021. Diketahui surat tersebut dikirimkan pada Kamis (23/9/2021) kemarin.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," demikian isi surat tersebut, Jumat (24/9/2021)

Pada surat itu, Azis mengaku sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif COVID-19. Dia mengaku mengikuti anjuran pemerintah.

"Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Coronavirus," katanya.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Coronavirus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Coronavirus," sambungnya.

Sementara itu, Partai Golkar membenarkan informasi tentang pengajuan surat penundaan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9/2021).

Kabar tersebut disampaikan Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansah saat dikonfirmasi wartawan.

"Ya barusan saya dapat kabar langsung dari beliau bahwa benar dia mengajukan penudaan pemeriksaan karena sedang isoman," kata Supriansah.

Kemudian, setelah Azis Syamsuddin nyatakan tak bisa datang ke KPK dengan alasan sedang menjalani isoman,maka KPK meminta Azis Syamsuddin kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Kami berharap kondisi Saudara AZ (Azis) baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Ali mengatakan KPK memanggil Azis dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Namun dia tak menjelaskan detail kasus yang dimaksud.

"KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif COVID-19," sambungnya.

Ali menyebut KPK akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di Lampung Tengah ini. Dia menegaskan kasus ini bakal diusut hingga tuntas.

"Hingga kini KPK masih terus berfokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Informasi yang didapatdari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli kepadawartawan, Kamis (23/9/2021).

PenetapanAzis Syamsuddindikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangkaAzis Syamsuddin.

Ali hanya menyebutkan KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung," kata Ali.

"Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," imbuhnya.

tag: #azis-syamsuddin  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement