JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, setelah ibu angkat Margriet ditetapkan sebagai tersangka maka polisi harus segera menangkap Margriet sehingga tidak ada alasan bagi polisi untuk melakukan penahanan.
"Ini semakin jelas adanya persengkongkolan dalam kasus tersebut. Margreit harus segera ditahan," tegas Sirait, Minggu (14/6/2015).
Menurutnya, polisi harus segera menahan Margriet agar pemeriksaan intensif dapat dilakukan. Penahanan juga untuk mencegah ibu angkat Angeline itu melarikan diri.
Polda Bali dan Polresta Denpasar harus menangani kasus tersebut secara professional.
Ia menegaskan, dengan terbongkarnya adanya persengkongkolan tersebut, maka kasus ini tidak bisa diproses sebagai kasus pembunuhan biasa. Namun kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. (ai)