Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 14 Jun 2015 - 12:23:17 WIB
Bagikan Berita ini :

BREAKING NEWS: Eksektor Angeline Sedang Diperiksa

97index.jpg
Pembunuh Angeline harus dihukum berat (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Siti Sapurah P2TP2A Kota Denpasar menyatakan, pembunuhan terhadap Angeline adalah pembunuhan berencana bukan pembunuhan tunggal. Hal ini sudah diketahui olehnya sejak lama apalagi Ibu angkat Angeline, Margriet sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Siti, dirinya juga mendapatkan kabar bahwa yang menjadi eksekutor Angeline adalah seorang pria berkulit hitam bertato. Inisial pria itu adalah AA.

Yang jelas Agus itu hanya kebagian peran menguburkan jenasah Angeline. "Pengakuannya memang begitu, dia hanya menguburkan saja," katanya Minggu (14/6/2015).

Siti juga bilang saat ini polisi juga sedang memeriksa AA.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto membenarkan bahwa saat ini pihaknya memang sudah memeriksa orang yang berinisal Aa. Kata dia, ia masih mendalami perannya. "Dia adalah orang yang menghubungkan Agus kepada Margriet," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya masih memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. "Masih menjadi saksi, kita masih mengembangkan pernyataan yang bersangkutan," katanya. (ai)

tag: #Angeline  #DPR  #UU Perlindungan Anak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...