Berita
Oleh Aswan pada hari Selasa, 12 Okt 2021 - 18:45:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Zaim Saidi Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Depok

tscom_news_photo_1634039130.jpg
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan vonis bebas kepada Zaim Saidi dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa,12 Oktober 2021. (Sumber foto : Istimewa)
Teropong Juga:

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan vonis bebas kepada Zaim Saidi dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa,12 Oktober 2021.

"Alhamdulillah Zaim Saidi (Pasar Muamalah yg gunakan dinar dan dirham) diputus bebas. Selamat utk semua yang ingin berzakat dg dinar dan dirham," kata pengacara @AlghifAqsa di akun twitternya, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok 13 September 2021, Jaksa menuntut Zaim Saidi dihukum satu tahun penjara.

Jaksa menyatakan Zaim Saidi melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang mata uang.

Kilas Balik Kasus

Nama Zaim Saidi menghebohkan Indonesia pada awal Februari 2021. Ia ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena mendirikan Pasar Muamalah di Kelurahan Tanah Baru, Beji, Depok. Pasar itu menggunakan koin dinar, dirham, dan sistem barter dalam transaksi.

Hampir sembilan bulan Saidi menjalani proses hukum terkait pasar yang ia dirikan. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok ia dituntut satu tahun penjara pada Senin (13/9/2021).

Penangkapan Zaim Saidi

Zaim Saidi ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (2/2/2021) malam di rumahnya. Ia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dinar yang digunakan dalam transaksi pasar muamalah itu adalah koin emas sebesar 4 seperempat gram, dan 22 karat setara Rp 4 Juta.

Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,974 gram setara Rp 73.500.

Ingin Bantu di Masa Pandemi

Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, menyebut, gerakan Pasar Muamalah justru bertujuan untuk membantu pemerintah dan masyarakat di tengah pandemi COVID-29. Terlebih, pemerintah tengah giat mengkampanyekan ekonomi syariah.

“Justru ia ingin membantu masyarakat yang hari ini pemerintah sedang giat-giatnya menggalakkan ekonomi syariah. Kemudian tak ada niat mengganggu gugat objek dan apalagi tak mengakui kedaulatan Indonesia,” ujar Ali.

Tepis isu khilafah

Ali membenarkan ada pihak-pihak yang sengaja mengaitkan penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah dengan khilafah. Namun, hal itu dibantah oleh kliennya.

Iya, itu. Mereka sepertinya salah mencium aroma seperti itu, dan mencoba mencari hubungan antara istilah khilafah dengan gerakan Zain Saidi. Memang tentu ada dalam kajian Islam perihal khilafah, namun bukan khilafah seperti versi HTI atau kelompok-kelompok radikal lainnya, beda sekali. Khilafah kan memang ada dalam khazanah sejarah Islam. Ini yang saya duga sedang didalami hubungannya Zain dan kawan-kawan” kata Ali.

Ditahan Dan Permohonan Penangguhan

Zaim Saidi sempat ditahan di Rutan Bareskrim. Kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan berulang kali namun ditolak oleh kepolisian.

“Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan, dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Selasa (16/3/2021).

Namun akhirnya Bareskrim Polri mengabulkan penangguhan penahanannya. Ia keluar dari rutan tersebut pada Kamis (25/3/2021).

Sekilas tentang Zaim Saidi

Zaim Saidi mantan anggota YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Berdasarkan informasi di media sosialnya, dia menyebut sebagai pengamat kebijakan publik Public Interest Research and Advocay Public (PIRAC), pengguna dirham dan dinar, serta penulis buku.

Ia merupakan alumnus IPB University dari jurusan Teknologi Pangan dan Gizi. Ia mendapatkan gelar sarjananya itu pada 1986. Pada 1991, ia pernah mengikuti research fellowship dari Washington DC.

Ia mulai tertarik mempelajari bidang muamalah sekitar 2005-2006. Zaim Saidi belajar dari Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi. Kedua tokoh itu merupakan sentral dalam mempengaruhi pemikiran Zaim Saidi soal muamalah.

Zaim Saidi memang dikenal aktif dalam sejumlah organisasi. Ia pernah bergabung dengan YLKI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI).

Pada 2020, ia mempromosikan Gerakan Nasional Infak dan Sedekah Se-Dirham untuk Ketahanan Bangsa (GARNISSUN Bangsa). Tujuan dari gerakan ini adalah untuk memperkuat ketahanan ekonomi.

tag: #zaim-saidi-divonis-bebas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement