Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 15 Okt 2021 - 20:26:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden Jokowi Disarankan Kembalikan Calon Anggota BPK Bermasalah ke DPR

tscom_news_photo_1634304377.jpg
Gedung DPR (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) ---Presiden Joko Widodo diminta mengembalikan nama calon Anggota BPR RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada lembaga DPR RI. Pasalnya, sosok tersebut dinilai bermasalah karena tidak memenuhi syarat dan melanggar UU BPK Nomor 15 Tahun 2006.

"Ya, Presiden harus berani mengembalikan lagi (nama itu ke DPR). Sebaiknya begitu, sehingga Presiden tidak tersandera," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Menurut Pangi, kalaupun pemerintah atau partai politik mau memaksakan diri bahwa harus ada ‘orangnya’ pada pemilihan BPK berikutnya, tentu permainan politiknya jangan terlalu kasar.

"Yang jelas, intervensi itu pasti ada. Namun dalam hal ini, Presiden harus taat pada UU dan Konstitusi. Sebab Presiden sebagai Kepala Negara menjadi panutan dan harus memberikan contoh yang baik kepada publik," ujarnya.

Ditanya kemungkinan pemilihan ulang calon anggota BPK, alumnus FISIP Universitas Andalas ini tidak membantah. Menurut dia, kedudukan seorang auditor itu harus bersih dan berintegritas. "Masalah auditor itu sangat penting dan tidak main-main. Karena itu moralitas dan etika harus dijaga betul dan tidak boleh cacat hukum," tegasnya.

Masyarakat, kata Pangi, yakin tak mempermasalakan jika sosok calon Anggota BPK yang disodorkan kepada Presiden Jokowi ini kapabel, memenuhi persyaratan UU dan berintegritas. "Dampaknya nanti, lembaga BPK akan dipertanyakan kredibilitasnya jika pemilihannya tidak kredibel."

Pangi justru mempertanyakan mengapa DPR sangat ngotot memaksakan calon tersebut. "Kenapa orang bermasalah dipaksakan, ini diduga ada kepentingan. Kenapa kok begitu ngotot. Bukan tidak mungkin, entitas yang diperiksa nanti juga berpotensi memprotes, karena diperiksa oleh orang yang tidak berintegritas," imbuhnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat calon anggota BPK RI terpilih.

Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10).

MAKI menggugat surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat. Jika surat ini batal, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR.

Selain MAKI, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra juga melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat yang dikirim Kamis (7/10/2021) berisi keberatan atas penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI terpilih periode 2021-2026.

Yusril sebagai kuasa hukum dari calon anggota BPK Dadang Suwarna menilai penetapan Nyoman sebagai anggota BPK cacat hukum. Alasannya, ujar Yusril, sebelum pencalonannya sebagai anggota BPK, Nyoman tercatat pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Manado pada 2019.

Padahal, Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun lamanya.

Hal tersebut untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, Yusril mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum itu. "Seyogyanya DPR membatalkan hasil pemilihan itu," ujarnya.

tag: #dpr  #bpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement