JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Baru-baru ini media sosial Twitter digegerkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar hanya karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan, ancaman atau denda tersebut merupakan langkah kontraproduktif.
"Sangat tidak relevan langkah demikian diterapkan kepada para pelaku UMKM. UMKM kita baru saja bangkit dari keterpurukan imbas pandemi Covid-19, sekarang malah mau ditindas. Ini lelucon macam apa," tegas Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Darmadi menegaskan, pemerintah harus mengusut tuntas bawahannya yang melakukan hal-hal yang justru bertolak belakang dengan semangat memajukan perekonomian.
"Investigasi serius harus dilakukan. UMKM harus dibina bukan dibinasakan. Denda sebesar itu hanya akan membunuh UMKM. Gak boleh dibiarkan cara-cara semacam ini yang justru menghambat roda perekonomian," tegas Politikus PDIP itu.
Darmadi juga mengingatkan, stakeholder terkait mestinya tidak menjadikan aturan sebagai ajang mencari kesalahan.
"Itu logika berpikir yang keliru. Jika para pelaku UMKM dianggap belum memenuhi syarat UU dalam menjalankan usahanya, mestinya diajak diskusi dan cari jalan keluarnya. Jangan langsung diberikan ancaman berupa pasal-pasal. Hukum jangan dimaknai hitam putih, tapi bagaimana memaknai hukum bisa bermanfaat dan menghadirkan keadilan bagi semuanya. Itu prinsipnya. Sekali lagi jangan tindas UMKM dengan kekonyolan yang kontraproduktif," tandas Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu itu.