Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 20 Okt 2021 - 19:05:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri PPPA: Kapolsek Parigi Harus Dijerat Pasal Berlapis

tscom_news_photo_1634731517.jpg
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam tindakan pencabulan yang dilakukan terduga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Menurutnya, tindakan tersebut telah merendahkan martabat perempuan.

"Proses hukum terkait kasus ini kami percayakan pada pihak kepolisian, kami juga melakukan koordinasi dengan dinas pengampu urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk mengawal kasus ini, khususnya pada perlindungan dan penanganan korban termasuk memberikan pendampingan korban untuk trauma healing akibat kekerasan yang dialami," ujar Bintang, di Jakarta, Rabu (20/10).

Dia menjelaskan Kemen PPPA menghormati proses hukum oleh pihak kepolisian terhadap kasus ini. Bintang pun meminta agar kasus tersebut diusut tuntas oleh kepolisian dan penanganan yang dilakukan mempertimbangkan prinsip perlindungan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Bintang juga mengharapkan adanya penegakan hukum secara tegas kepada oknum Kapolsek Parigi Moutong sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.

Tidak hanya itu dia menilai perlu adanya sanksi etik dengan ancaman tertinggi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan pada Pasal 11 huruf a jo Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perlu adanya penerapan pasal pemberatan hukuman serta pasal berlapis dalam proses hukum oknum kapolsek tersebut," bebernya.

Untuk diketahui Kapolsek Parigi Moutong berinisial IDGN diduga melakukan tindakan asusila terhadap S. Kasus ini bermula dari iming-iming oknum Kapolsek Parigi Moutong terhadap S yang mengatakan akan membebaskan ayah S yang ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri ternak.

tag: #kementerian-pppa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement