JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku punya bukti kuat dalam kebijakan memecat Viani Limardi sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta.
Karena itu, Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbin menegaskan PSI siap menghadapi gugatan Viani di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Eva, pemecatan Viani telah melewati proses evaluasi panjang mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan DPP PSI, termasuk meminta keterangan langsung dari Viani. “Kami punya bukti-bukti kuat sebagai dasar pemecatan,” jelasnya dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Dengan adanya proses pengadilan tersebut, Eva berharap permasalahan dapat terselesaikan antara Viani dan PSI. Terlebih, sudah terjadi perang opini di media sosial yang hanya membuat kebingungan di masyarakat.
Dia memastikan PSI akan hadir dan mengikuti seluruh proses pengadilan. “Semua kader PSI bahkan anggota legislatif pun harus siap diawasi dan berani bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, Viani Limardi telah resmi menempuh ke jalur hukum lantaran tidak terima dengan pemecatan dirinya terutama soal tuduhan penggelembungan dana reses.
Viani melayangkan gugatan yang ditujukan ke PSI diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Gugatan teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.