JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi IV DPR RI mempertanyakan draft analisis dampak lingkungan (Amdal) atas rencana mega proyek reklamasi dan "Giant Sea Wall" di pantai utara Jakarta. Amdal merupakan syarat utama bagi keluarnya rekomendasi pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan proyek.
"Dan saya menegaskan kembali, Menteri Kehutanan (Menhut) belum mengeluarkan Amdal," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Disampaikan Herman, pembangunan kolam menjadi salah satu komponen yang akan diintegrasikan dalam proyek reklamasi pantai dengan kebutuhan lahan yang cukup besar. Karena itu muncul kekhawatiran akan adanya implikasi bagi kerusakan lingkungan di sekitar pembangunan proyek.
"Tetap harus ada syarat untuk dikuatkan kolam minimal sesuai besaran (lahan) yang direklamasi. Itu semua kawasan strategi nasional, itu semua ijinnya pusat. Jadi teluk Jakarta itu masuk kedalam kawasan strategi nasional yang itu semua ijinya pusat. Dan kalaupun dikeluarkan izin khusus seperti perpres seperti teluk banoa," ucapnya.
Politisi Demokrat itu mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan telah memastikan bahwa lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kolam disesuaikan dengan besaran denah proyek reklamasi.
"Bu susi tetap dengan opininya kalau disitu ada reklamasi 7 hektar ya harus ada 7 hektar kolam penampungan air pembuangan air dari daratan. Ya itu prasayarat dan saya tadi tanya. Tadi bu Susi memang belum mengeluarkan izin. Nah kalau izin dari kementerian yang berdasarkan UU nomor 1 tahun 2014. Kemudian Amdal-nya belum dilaksanakan. loh terus berdasarkan apa itu melakukan reklamasi, itu pertanyaan besar," jelasnya.(yn)