JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai reklamasi Ancol hanya akan menguntungkan pihak pengelola, ketimbang warga Jakarta itu sendiri. Pasalnya, untuk masuk Ancol saja masyarakat dikenakan biaya masuk.
"Walaupun pantai Ancol termasuk ruang publik tapi pengelolaannya bersifat privat, pengunjung harus membayar untuk bisa masuk kawasan. Pengelola Ancol yang nanti akan lebih diuntungkan," kata Yayat Supriatna di Jakarta, Senin (6/7/2020).
Saat ini harga tiket masuk Ancol dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tiket individu Rp25.000 per orang, tiket mobil Rp25.000 per unit, dan tiket motor Rp15.000 per unit.
Merujuk Undang-Undang Tata Ruang, lanjut Yayat, pantai termasuk ruang publik dan Jakarta adalah kota pantai di mana warganya tidak bisa mengakses pantai secara gratis.
"Masuk Ancol harus bayar karena kategori taman pariwisata, padahal pantainya itu adalah ruang publik," kata Yayat.
Yayat berharap konsep pengelolaan Ancol dapat meniru cara Monumen Nasional (Monas) di mana warga bisa mengakses taman Monas secara gratis, namun mereka harus membayar untuk parkir dan naik ke puncak Monas.
"Kalau berani berkomitmen Ancol dibuka gratis dengan syarat menjaga kebersihan dan pengunjung dibatasi, maka Ancol akan menarik," kata Yayat.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol disebutkan ada perluasan lahan 120 hektare untuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan 35 hektare untuk perluasan Dunia Fantasi (Dufan).