Opini
Oleh Soemantri Hassan (Pemerhati Sosial) pada hari Rabu, 01 Jan 2020 - 16:50:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Resolusi 2020: Kota Piagam di Jakarta Utara Di Tanah Milik Rakyat

tscom_news_photo_1577872222.jpg
Soemantri Hassan (Pemerhati Sosial) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tanah Teluk Reklamasi Jakarta yang dimenangkan kasus hukumnya oleh Pemprov DKI Jakarta atas irah-irah rasa keadilan masyarakat wajib dijadikan pilot project nasional Kota Piagam atau Charter Cities.

Kota Piagam bukan saja menjadi solusi cerdas kepadatan penduduk dan masalah kota besar pada umumnya. Namun konsepsi dan aplikasi ini sejalan dengan semangat rezim now dalam mendulang investasi.

Kota piagam (Charter Cities) harusnya didorong wakil rakyat yang ada sekarang apa pun latar belakang parpolnya. Dari pada silang sengkarut dalam wacana perpindahan ibu kota negara saat ini.

Perlawanan wakil rakyat bukan tidak ada dalam menahan laju wacana perpindahan ibu kota negara yang digagas rezim now.
Surat Presiden atas usul itu dijawab dengan tidak kuorumnya kehadiran para wakil rakyat. Tercatat yang hadir di luar yang hadir sebatas absen tapi tidak ada hanya 60 wakil rakyat membahas perpindahan ibu kota negara.

Pemerintah berpotensi melanggar undang undang secara politik jika memaksa dijalankan. Namun sebagai warga negara yang cinta damai dan tidak bernafsu kekuasaan ijinkan saya mengajukan resolusi baru yaitu Kota Piagam di tanah reklamasi teluk Jakarta sesuai amanat Anies Baswedan bahwa itu milik rakyat!.

Kota piagam di bilangan Jakarta Utara lebih praktis dan ekonomis dari dalih kejumudan di Jakarta sekarang. Tanpa utang bisa dilakukan!

Toh ini international best practice. Ini soal political will politisi yang menjabat sekarang. Berpikirlah yang baru di tahun baru 2020. Berpikir untuk generasi!!

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Reformasi Polri di Persimpangan: Antara Kemandirian, Akuntabilitas, dan Tekanan Politik

Oleh Oleh Ariady Achmad | Founder TeropongSenayan.com
pada hari Selasa, 07 Okt 2025
Reformasi kepolisian kembali menjadi isu krusial dalam dinamika politik dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Beberapa opsi desain kelembagaan yang kini beredar di lingkaran elite pemerintahan ...
Opini

'Approach' Rongsokan

Jakarta, awal Oktober 2025. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor yang biasanya dingin oleh AC dan naskah dakwaan, tiba-tiba udara jadi panas — bukan karena listrik padam, tapi karena akal sehat ...