Berita
Oleh Wiranto pada hari Selasa, 02 Nov 2021 - 23:36:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR, Akhirnya Dicabut

tscom_news_photo_1635870992.jpg
Perjalanan darat (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR atau antigen di Jawa-Bali akhirnya dihapus. Sebelumnya aturan tersebut baru diteken 27 Oktober 2021 oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Sebelum dihapus, aturan tersebut tidak tercantum di Inmendagri terbaru soal PPKM yang dirilis pada 1 November 2021.

Terkait hal ini, Satgas sudah mengeluarkan aturan. Yakni SE Satgas No. 22 tahun 2021 yang diteken Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito pada hari ini, 2 November.

Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito pun memberikan penjelasan.

"Untuk pengguna moda transportasi lainnya selain udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Prof Wiku dalam jumpa pers virtual di Youtube BNPB, Selasa (2/11).

Ini berarti SE Kemenhub soal adanya ketentuan 250 km atau 4 jam perjalanan sudah tidak berlaku.

"Mengikuti SE Satgas," tegas Wiku.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang akhirnya mencabut aturan perjalanan darat terkait kebijakan 250 KM wajib melakukan tes PCR.

Kemenhub melakukan penyesuaian syarat perjalanan dalam negeri di masa pandemi melalui SE edaran terbaru atas Aturan mengenai perjalanan darat yang sebelumnya wajib menggunakan Tes PCR.

“Pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali,”kata Jubir Kemenhub Adita Irawati, Selasa (2/11/2021).

Adapun aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 90. Aturan ini dicabut dan digantikan dengan 4 SE baru yang diterbitkan 2 November hari ini.

tag: #covid-19  #pcr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...