Berita
Oleh Aswan pada hari Rabu, 03 Nov 2021 - 15:20:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Dugaan Keterlibatan Pejabat Dalam Bisnis PCR, Pakar Hukum: Perlu Dicek Data Impor Manifestnya

tscom_news_photo_1635927656.jpg
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Menteri dalam PCR, dalam pembuktiannya perlu ditelusuri melalui data Impor ( manifestnya) di bea cukai, dan lebih lanjut cek faktur pajak dan tercermin pula dalam invoice perusahaan tersebut , disini akan terlihat data real keterlibatan sejauh mana pengadaan PCR ini berjalan termasuk motifnya.

Demikian kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra dalam keterangannya tertulis, Rabu(3/11/2021).

Lanjut Azmi, dugaan itu perlu dibuktikan lantaran sebelumnya tes PCR menjadi syarat wajib perjalanan udara di Jawa-Bali dan wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. Padahal, harga tes PCR masih sangat tinggi.

"Di sinilah letak kekeliruan bila ada perusahaan yang terafliasi dengan oknum pejabat yang menyalahgunakan kesempatan disaat rakyat dalam kesulitan dan tidak punya pilihan lain bagi yang butuh PCR," tutur Azmi.

Jika terbukti perusahaan terafliasi dengan oknum pejabat tersebut ikut bisnis PCR dengan berdasarkan data impor dan faktur pajak, kata dia, maka patut diduga ini adalah pintu masuk penyimpangan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya.

"Ini adalah wujud sikap yang berlawanan dan menyimpang dari maksud sebenarnya dari pemberian kewenangan kementerian untuk menyelenggarakan pemerintahan negara," ujar dia.

Bila itu terbukti, Azmi mengatakan patut diduga adanya criminal corporation yang sengaja perusahaan didirikan atau terafiliasi untuk memfasilitasi, melakukan pengambilalihan atau menampung pengendalian atas maksud tujuan tertentu.

"Seolah berperan jadi regulator merangkap operator temasuk pula tujuan untuk mendapatkan margin keuntungan bagi perusahaan yang begitu besar, dan dapat berdampak merugikan hak masyarakat yang semestinya harganya dapat lebih efisien," kata Azmi.

Untuk itu, ia mengatakan perlunya diketahui siapa saja personel dari perusahaan ini dan peran dari personel pengendali dalam korporasinya terkait impor PCR ini. Pasalnya, ia menekankan bahwa Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menyatakan larangan bagi Menteri untuk merangkap dalam jabatan dalam perusahaan swasta.

"Bila dapat dibuktikan afliasi atau group perusahaan ini ternyata ada hubungannya dengan jabatannya dan dengan sarana jabatan tersebut dijadikan peluang menyalahgunakan kewenangan ini, jelas dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana korupsi," ujar Azmi. Karena itu, Azmi mengatakan penegak hukum harus menyisir dokumen dan fakta untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut.

Sebelumnya, nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diduga ada dalam lingkaran bisnis polymerase chain reaction atau PCR. Majalah Tempo edisi 1 November 2021 menulis, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi mengantongi 242 lembar saham senilai Rp 242 juta di GSI. GSI merupakan perusahaan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR. Perusahaan ini memiliki lima cabang di Jakarta.

Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan GSI adalah bentuk solidaritas sosial yang membantu menyediakan tes Covid-19 dalam jumlah besar. Sejak GSI berdiri pada April 2020, ia mengatakan tak pernah ada pembagian keuntungan kepada pemegang saham. “Partisipasi Pak Luhut untuk membantu penanganan pada awal pandemi,” katanya.

Kehadiran Luhut di GSI pun disebut-sebut karena ajakan koleganya yang memiliki saham, seperti petinggi PT Adaro Energy dan PT Indika Energy Tbk. Adapun ihwal dua perusahaan yang diduga terlibat dengan Luhut, Jodi mengatakan bosnya tak memiliki kontrol lagi lantaran sahamnya di bawah 10 persen. “Jadi kami tidak bisa berkomentar soal PT Toba Bumi Energi,” kata dia.

tag: #pcr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement