JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta optimistis pengusaha mengutamakan kesejahteraan karyawannya meskipun upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.536.
"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Rapat Pimpinan Provinsi II-2021, di Jakarta, Senin.
Menurut Diana Dewi, karyawan juga mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi COVID-19 saat ini.
"Pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan," katanya.
Diana menjelaskan, kenaikan UMP 2022 ini juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
"Jadi, jika perusahaannya mendapatkan kinerja masih berlabel positif, saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya," ucap Diana Dewi dalam sambutannya.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP hanya 1,09% pada Tahun 2022 diprotes buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen lebih kecil dari angka inflasi tahunan pada Oktober 2021.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahunan pada Oktober 2021 sebesar 1,66 persen.
"Tidak pernah era Orde Baru, Soeharto (menaikkan) upah minimum di bawah inflasi. Hari ini, di bawah inflasi. Hitung saja inflasi nasional itu," kata Said Iqbal
Karena itu para buruh rencananya akan melakukan demo. Saya berharap 2020 akan melakukan mogok kerja selama 3 hari, mulai 6-8 Desember 2021.
Serikat buruh menuntut kenaikan upah minimum hingga 10 persen serta meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Di sisi lain para pengusaha setuju dengan kenaikan UMP yang kecil.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung keputusan pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
"Sudah paling adil karena di situ ada faktor rata-rata konsumsi rumah tangga," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Selasa (16/11/2021).
Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di tempat bekerja.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.