JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Upah Minimum Kabupaten Tangerang naik 10 persen, jauh lebih besar dari bandingkan dengan UMP Jabar yang hanya naik 1,72 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menyebutkan UMK kabupaten Tangerang menjadi sekitar Rp4, 6 juta
Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 10 persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.
"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ucap Beni di Tangerang, Selasa (23/11).
Sementara, Koordinator aliansi buruh, Edi Jayadi menyetujui dari hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut.
"Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.
Ia berharap, dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.
"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," kata dia.*
Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp 1.84 juta. Angka ini naik 1,72 persen atau sekitar Rp 31 ribu dari UMP Jabar 2021.
Tapi jangan khawatir bawa meskipun UMP Jabar hanya Rp1,8 juta tetapi kenyataannya para buruh mengikuti Upah minimum Kabupaten (UMK). Besaran UMK umumnya lebih besar dari UMP. Lalu mana ketentuan yang dipakai?
Pada prinsipnya upah minimum provinsi akan diterapkan jika kabupaten atau kota yang bersangkutan belum menentukan ketentuan tentang UMK. Jika pemerintah kabupaten atau kota sudah menentukan UMK, maka itulah yang dipakai. Umumnya, UMK lebih besar dari UMP.