Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 16 Jun 2015 - 10:23:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Dana Aspirasi, Fraksi PKB 'Serang' SBY

67uang.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Lukman Edy menegaskan bahwa Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang sering disebut sebagai dana aspirasi tidak akan tumpang tindih dengan program pemerintah. Sebab dana sebesar Rp 20 miliar itu harus ada rekomendasi pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan Lukman untuk menanggapi pernyataan mantan Presiden SBY yang menyebut dana aspirasi rawan tumpang tindih dengan anggaran daerah dan yang diinginkan oleh DPRD provinsi.

"P2DP tidak akan tumpang tindih dengan anggaran daerah karena wajib ada rekomendasi kepala daerah dan atau dinas sektor di Kabupaten atau Kota," kata Lukman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Jadi, lanjut Lukman, pada akhirnya rekomendasi usulan tersebut untuk menutupi kekosongan anggaran di kabupaten dan kota yang selama ini kurang 25 persen dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"Pelaksana program ini tetap berada dan disesuaikan dengan sektor pemerintahan. DPR sama sekali tidak mengelola dana tersebut," tukasnya. (iy)

tag: #dana aspirasi  #program dapil  #pkb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...