Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 26 Nov 2021 - 19:20:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Bambang Patijaya Nilai Permendag Tentang Kebijakan dan Pengaturan Eksport Dikeluarkan Secara Sepihak

tscom_news_photo_1637929248.jpeg
Bambang Patijaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengkritisi dengan munculnya Permendag no 19, tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Eksport yang dikeluarkan secara sepihak oleh Kementerian Perdagangan tanpa berkoordinasi dengan kementerian teknis.

"Misalkan yang terkait dengan pengaturan ekspor komoditas pertambangan, yang semestinya diatur dan harus mendapat Rekomendasi Ekspor dari Kementerian ESDM (Ditjen Minerba) menjadi tidak lagi diperlukan menurut Permendag No.19 Tahun 2021 jika sebuah komoditas pertambangan masuk kedalam Neraca Komoditas," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Politikus Partai Golkar ini menilai dengan munculnya Permendag No.19, tahun 2021 ini akan mengacak ngacak regulasi pertambangan yang selama ini sudah berjalan.

"Jadi ada celah bagi "pemain" untuk dapat melakukan ekspor barang tambang tanpa Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM, hal ini sangat berbahaya," tegas Bambang.

Selama ini, lanjut Bambang, RKAB adalah instrumen kontrol bagi pemerintah untuk memastikan bahwa produk pertambangan yang akan dieksport telah memperhatikan aspek aspek teknis, diantaranya cadangan mineral, pemenuhan kewajiban lingkungan, termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi pasca tambang.

"Kita setuju terhadap upaya mendorong kemudahan dunia usaha untuk melaku ekspor, tapi tentu tidak mengabaikan instrumen kontrol atau pengendalian yang bersifat sustainable terhadap produk pertambangan tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, Bambang meminta dari Kementerian Perdagangan untuk dapat mengevaluasi Permendag no 19, tahun 2021 ini.

"Paling tidak segera berkoordinasilah dengan Kementerian teknis ketika akan membahas Neraca Komoditas, seperti dengan Kementerian ESDM dan tidak menterjemahkan menurut tafsir sendiri RPP Sektor Perdangan sebagai turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

tag: #bambang-patijaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement