Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 26 Nov 2021 - 19:20:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Bambang Patijaya Nilai Permendag Tentang Kebijakan dan Pengaturan Eksport Dikeluarkan Secara Sepihak

tscom_news_photo_1637929248.jpeg
Bambang Patijaya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengkritisi dengan munculnya Permendag no 19, tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Eksport yang dikeluarkan secara sepihak oleh Kementerian Perdagangan tanpa berkoordinasi dengan kementerian teknis.

"Misalkan yang terkait dengan pengaturan ekspor komoditas pertambangan, yang semestinya diatur dan harus mendapat Rekomendasi Ekspor dari Kementerian ESDM (Ditjen Minerba) menjadi tidak lagi diperlukan menurut Permendag No.19 Tahun 2021 jika sebuah komoditas pertambangan masuk kedalam Neraca Komoditas," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Politikus Partai Golkar ini menilai dengan munculnya Permendag No.19, tahun 2021 ini akan mengacak ngacak regulasi pertambangan yang selama ini sudah berjalan.

"Jadi ada celah bagi "pemain" untuk dapat melakukan ekspor barang tambang tanpa Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM, hal ini sangat berbahaya," tegas Bambang.

Selama ini, lanjut Bambang, RKAB adalah instrumen kontrol bagi pemerintah untuk memastikan bahwa produk pertambangan yang akan dieksport telah memperhatikan aspek aspek teknis, diantaranya cadangan mineral, pemenuhan kewajiban lingkungan, termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi pasca tambang.

"Kita setuju terhadap upaya mendorong kemudahan dunia usaha untuk melaku ekspor, tapi tentu tidak mengabaikan instrumen kontrol atau pengendalian yang bersifat sustainable terhadap produk pertambangan tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, Bambang meminta dari Kementerian Perdagangan untuk dapat mengevaluasi Permendag no 19, tahun 2021 ini.

"Paling tidak segera berkoordinasilah dengan Kementerian teknis ketika akan membahas Neraca Komoditas, seperti dengan Kementerian ESDM dan tidak menterjemahkan menurut tafsir sendiri RPP Sektor Perdangan sebagai turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

tag: #bambang-patijaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...