JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku kecewa dengan dengan tindakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Karawang yang menuntut 1 tahun penjara terhadap Valencya. Wanita tersebut didakwa lantaran memarahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan.
"Perlu saudara sekalian ketahui bahwa tindakan itu terpaksa saya ambil, karena jaksa-jaksa saya di bawah ternyata tidak profesional dan tidak peka," kata Burhanuddin dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Minggu (28/11/2021).
Menurut Burhanuddin, kewenangan yang ada di tiap jaksa merupakan delegasi kewenangan dari dirinya selaku penuntut umum tertinggi. Untuk itu lah, kata Burhanuddin, dia bisa kapan saja mencopot jaksa yang tidak amanah dalam mengemban tugas.
"Kalian harus ingat bahwa atribut kewenangan yang ada pada kalian adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang sewaktu-waktu bisa saya cabut manakala kalian saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan itu," tuturnya.
Berkaca dari kasus tersebut, Burhanuddin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia memonitor jajarannya. Dia meminta aspidum, aspidsus, kasi pidum dan kasi pidsus memahami Pedoman No 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
"Saudara sekalian becermin dari peristiwa di Karawang, saya minta Kajati dan Kajari dapat mengevaluasi dan memonitor pemahaman dan kepatuhan para Aspidum dan Aspidsus serta Kasi Pidum dan Kasi Pidsus terhadap Pedoman No. 3 Tahun 2019 tersebut," jelasnya.
Burhanuddin menegaskan, tidak mau lagi mendengar alasan penundaan pembacaan tuntutan karena rencana tuntutan belum turun dari pimpinan. Jika itu masih terjadi, dia tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada jaksa tersebut.
"Saya ingatkan kepada kepala satuan kerja untuk mencermati hal ini, karena penundaan tersebut dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela dan saya tidak segan untuk mengevaluasi jika masih ada jaksa yang menunda sidang pembacaan tuntutan tanpa ada alasan yang sah," tukasnya.