JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pembangunan desa saat ini memang jadi perhatian pemerintah pusat secara khusus. Dengan diterbitkannya Undang- Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang memuat Tata Kelola Pemerintahan Desa beserta Pembangunan Desa.
Demikian dikatakan oleh Eli Anggraeni mewakili sekertaris Jenderal Bidang Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri saat memberikan sambutan dalam acara workshop sosialisasi dan strategi komunikasi Program Penguatan Pemerintahan dan Perlindungan Desa (P3PD), Senin (29/11/2021).
"Membangun pedesaan juga identik dengan memodernisasi desa yaitu mengubah kondisi sosial ekonomi masyarakat desa untuk lebih mendekati kondisi suasana sosial ekonomi, masyarakat perkotaan yang mana desa pada akhirnya akan mengalami dinamika sosial yang lebih cepat sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan informasi," kata Eli.
Pembangunan desa, kata Eli, merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang pedoman Pembangunan desa juga menyebutkan, bahwa perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan juga badan permusyawatan desa dan juga unsur masyarakat secara partisipatif untuk pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa," jelas Eli.
Lebih jauh, Eli mengatakan program P3PD hadir untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan desa dan meningkatkan aparatur desa yang efektif sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja dan yang paling penting adalah ekonomi lokal pelayanan dasar juga menurunkan angka kemiskinan .
"Tujuan workshop P3PD ini adalah untuk mengidentifikasi faktor faktor komunikasi yang mempengaruhi kapasitas aparat desa dalm pengelolaan pemerintahan didesa dan juga menganalisa strategi Komunikasi untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa melalui peningkatan sumber bdaya manusia pada pemerintah an desa," kata Eli
Maka dari itu, Eli berharap kegiatan ini dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk kemampuan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur desa seperti bidang manajemen pemerintahan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan program dan aset desa.