JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menghadiri Rakernas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau dikenal dengan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang berlangsung di Bandung, pada 25 -28 November 2021
Dalam sesinya, Senator Fachrul Razi turut membakar semangat para peserta yang hadir dari perangkat desa di seluruh Indonesia tersebut dengan mengatakan BPD sebagai mitra strategis DPD RI di Desa.
"Hari ini, anggaran untuk desa masih sangat terbatas, kesejahteraan bagi Badan Permusyawaratan Desa masih sangat minim, sudah saatnya sama sama kita perjuangkan BPD, perkuat wewenang kesejahteraan BPD," tegas Fachrul Razi, Sabtu (27/11/2021).
Fachrul Razi mengatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa masih dipandang sebelah mata, wewenangnya masih lemah, tugas terlalu berat namun belum sejahtera, bahkan menurutnya masih ada yang digaji dibawah UMR.
“Negara harus memperhatikan kesejahteraan desa khususnya BPD agar ada tunjangan selama menjabat maupun akhir masa jabatan dalam bentuk pensiun dan kesejahteraan lainnya bagi desa yang ditetapkan dalam revisi UU Desa," tegasnya.
Menurut Fachrul Razi, selain masalah kesejahteraan, terdapat permasalahan lainnya yang saat ini terus diperjuangkan DPD RI melalui revisi UU Desa. “DPD RI terus berjuang mencari solusi agar UU Desa dapat melindungi aparatur desa secara hukum.
"Adapun BPD merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa sebagai demokratisasi desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis sebagai legislatif di desa dan penting dalam tahapan pengawasan dan penganggaran di Desa," jelasnya.
Fachrul Razi menyayangkan akibat pandemi hari ini menjadi alasan bagi negara merevisi UU Desa dengan menggeser anggaran desa untuk kebutuhan pandemi, padahal anggaran desa sangat dibutuhkan untuk pembangunan desa. Harusnya negara memberikan dana tambahan dalam penanganan pandemi, bukan menggunakan dana desa. "Tidak ada stakholder yang tahu, kami ingin katakan pergeseran anggaran. ini upaya mengkerdilkan desa," ujar Fachrul Razi.
Ketua Komite I DPD RI ini Menambahkan, Undang-Undang Desa bersifat lex spesialis (hukum bersifat khusus). UU Desa memberi ruang adanya pendekatan asimetris yang sesuai dengan konteks dan kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan desa di Indonesia.
"Indonesia perlu strategi dan pendekatan baru untuk kesejahteraan rakyat diawali dari Desa. Melalu Peraturan Pemerintah (PP) Menteri PDTT, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri. Hari ini BPD dan DPD RI sama sama kita perjuangankan kesejahteraan dan penguatan BPD," tutup Alumni Politik Universitas Indonesia tersebut.