JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, DR Ferry Daud Liando, menilai jika pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, memerlukan kajian mendalam.
Pertama, pemindahan ibu kota negara hanya bersifat daerah khusus pemerintahan pusat.
Kedua adalah pelaksanaan mekanisme uji publik atau referendum.
Diuraikan Liando, untuk opsi pertama yakni ibu kota negara hanya sebagai pusat pemerintahan, sementara untuk aktivitas industri, pariwisata, pendidikan dan hiburan, tetap terpusat di Jakarta.
"Australia, Amerika dan sejumlah negara lain telah mempraktikkan itu sebelumnya," kata Liando.
Sementara itu opsi kedua, yakni lewat mekanisme uji publik, dikatakannya hal ini bisa menjadi salah satu kriteria dalam proses pembentukan undang-undang ibu kota negara, sebagaimana amanat konstitusi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, di mana proses uji publik dapat dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum atau Pemilu.
"Model referendum bisa dilakukan bersifat lokal untuk masyarakat setempat apakah setuju atau tidak setuju daerahnya dijadikan kawasan ibu kota negara, atau dapat melibatkan seluruh warga negara dalam rangka memenuhi prosedur partisipasi publik dalam pembuatan UU sebagaimana ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011," ujar Liando kembali.
Sebelumnya, Bappenas dan Pascasarjana Unsrat Manado, menggelar konsultasi publik terkait rancangan Undang-undang tentang ibu kota Negara. Dalam kegiatan yang menghadirkan sejumlah tokoh di Sulawesi Utara ini, sejumlah masukkan diberikan agar tidak ada persoalan timbul ke depannya.