Bisnis
Oleh Wiranto pada hari Senin, 20 Des 2021 - 20:17:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Apindo Serius Gugat Anies

tscom_news_photo_1640006267.jpeg
Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan tertulis, Senin (20/12).

Anies dinilai telah menyalahi aturan karena mengajukan revisi aturan pengupahan lewat dari tenggat waktu yang sudah ditentukan.

“Revisi ini bertentangan dengan pasal 29 (PP 36 Tahun 2021) tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021,” lanjutnya.

Anies dinilai memutuskan untuk melakukan revisi kenaikan upah melibatkan Apindo DKI Jakarta selaku bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai pengusaha.

Karena hal tersebut, Apindo meminta untuk para pengusaha di Jakarta untuk tidak mengikuti aturan revisi yang ditetapkan Anies, melainkan tetap mengikuti aturan dalam Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP masih disepakati sebesar 0,8 persen.

“Kita akan tunggu Kepgub nya akan seperti apa (revisi UMP), begitu Kepgub keluar kita akan langsung tuntut, ini melanggar, dia Gubernur, harusnya paham sekali masalah ini,” kata Hariyadi.

tag: #ump  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement