JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Direktur Utama PT ASABRI periode 2012 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT ASABRI periode Maret 2016 sampai Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara.
Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,788 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (4/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," sambung dia.
Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Vonis badan tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata hakim Eko.
Hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.
Namun demikian, majelis hakim juga menilai tuntutan yang diajukan JPU Kejaksaan Agung terhadap Adam Rachmat Damiri terlalu rendah dibanding rasa keadilan masyarakat.
Vonis berat juga dijatuhkan majelis hakim terhadap Sonny Widjaja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim Eko.
Vonis Sonny itu juga lebih berat daripada tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sonny Widjaja juga dibebankan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
Saat sidang, ada seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto.
Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT ASABRI untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.
"Menurut standar akuntansi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau rill terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.
Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil. Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.
Ada empat terdakwa dalam perkara ASABRI yang belum dijatuhi vonis, yaitu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk.
"Terdakwa Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo, untuk perkara saudara berdua, majelis hakim belum siap dengan putusan maka pembacaan putusan kita agendakan kembali, kita tunda besok pagi. Sidang perkara saudara dinyatakan ditunda untuk besok pagi hari Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.00 WIB," kata hakim Eko.