JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menantang. Baginya tidak masalah jika hak yang melekat pada dirinya dicabut. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dan dicabutnya hak politik.
"Jangankan hak politik, hak kewarganegaraan kalau mau dicabut juga boleh kok. Itu bukan soal," ujar Anas saat dibawa ke Lapas Sukamiskin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/06/2015).
Meski begitu, Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
"Buat saya putusannya memang tidak adil," ujar Anas.
Seperti diketahui keputusan MA sudah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Selain itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan USD5,26 juta kepada negara. Bila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaan Anas akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara tambahan empat tahun.(ss)