Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 16 Apr 2022 - 22:50:56 WIB
Bagikan Berita ini :

AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Anggota DPR Harap Pemerintah Legowo Tindaklanjuti Temuan Itu

tscom_news_photo_1650124256.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kemenlu AS menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab, PeduliLindungi menyimpan data pribadi masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah Indonesia untuk menyikapi temuan tersebut secara serius.

"Pernyataan Kemenlu AS ini perlu disikapi dengan jernih. Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan," ujar Politikus PKS itu dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, pertama, kita dorong pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang jadi temuannya itu.

"Di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar hak asasi manusia? Karena dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah," ujarnya.

Kedua, kata dia, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat.

"Termasuk membuat regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, karena sudah terbukti data-data E-hac bocor," tandasnya.

Padahal, kata dia, Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Dan jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI musti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi," harapnya.

Sukamta sejak awal concern dan terus mengingatkan akan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Aplikasi ini penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya.

"Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Terkait RUU PDP, kami sudah mulai kembali membahasnya di Komisi I DPR. Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian, karena sebetulnya pemerintahlah yang justeru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya," pungkas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

tag: #pedulilindungi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...