Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 16 Apr 2022 - 22:50:56 WIB
Bagikan Berita ini :

AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Anggota DPR Harap Pemerintah Legowo Tindaklanjuti Temuan Itu

tscom_news_photo_1650124256.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kemenlu AS menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab, PeduliLindungi menyimpan data pribadi masyarakat.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta meminta pemerintah Indonesia untuk menyikapi temuan tersebut secara serius.

"Pernyataan Kemenlu AS ini perlu disikapi dengan jernih. Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan," ujar Politikus PKS itu dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, pertama, kita dorong pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang jadi temuannya itu.

"Di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar hak asasi manusia? Karena dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah," ujarnya.

Kedua, kata dia, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat.

"Termasuk membuat regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, karena sudah terbukti data-data E-hac bocor," tandasnya.

Padahal, kata dia, Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Dan jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI musti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi," harapnya.

Sukamta sejak awal concern dan terus mengingatkan akan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Aplikasi ini penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya.

"Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Terkait RUU PDP, kami sudah mulai kembali membahasnya di Komisi I DPR. Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian, karena sebetulnya pemerintahlah yang justeru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya," pungkas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

tag: #pedulilindungi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...