JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog dimulai tanggal 30 April 2022.
Menurut Menteri Johnny ASO Tahap I akan berlangsung di 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam," ujar Menkominfo dalam Konferensi Pers Kick Off Analog Switch Off (ASO) Tahap I di Base Penerbangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/04/2022).
Menkominfo menjelaskan persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia. Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan.
"Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing," tuturnya.
Menteri Johnny menegaskan Kementerian Kominfo dan LPP TVRI mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multipleksing yang diperlukan untuk Tahap II dan III implementasi ASO.
"TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multipleksing," tandasnya.
Langkah itu diambil agar pelaksanaan Tahap II dan Tahap III ASO dapat berjalan baik dengan dukungan infrastruktur multipleksing.
"Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022," tegas Menkominfo.
Penghentian siaran televisi analog Tahap I menurut Menteri Johnny akan dimulai dari tiga wilayah siaran yang berada di 3 provinsi serta 8 kabupaten dan kota.
"Tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong," jelasnya.
Kepada masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, Menkominfo mengharapkan segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital.
"Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing," ungkapnya.
Dalam implementasi ASO terdapat sembilan penyelenggara multipleksing yaitu pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV.
Menurut Menteri Johnny, pemerintah bersama LPP TVRI dan LPS penyelenggara multipleksing akan melakukan koordinasi intensif dan membentuk satuan tugas atau tim yang akan mengawasi keseluruhan proses pengakhiran siaran TV analog dan awal-awal siaran televisi digital penuh di Indonesia.
"Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," tegasnya.
Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.
"Pada tanggal 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2," jelas Menkominfo.
Bahkan, Kementerian Kominfo juga menyediakan informasi melalui media sosial dan menyediakan kontak nomor telepon 159 untuk konsultasi.
"Di situ akan kontak dan alamat untuk berkonsultasi. Masyarakat bisa mengakses media sosial dan telepon 159," ujar Menteri Johnny.
Menkominfo menyatakan akan terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan perangkat STB agar masyarakat lebih memahami penggunaan siaran televisi digital.
"Walaupun sosialisasi Analog Switch Off ini telah dilakukan lebih dari 6 bulan, namun demikian LPP TVRI dan rekan-rekan dari televisi LPS punya komitmen untuk terus melakukan sosialisasi yang lebih tepat. Secara khusus jenis televisi yang mereka miliki apakah perlu ditambah Set-Top-Box atau tidak," tuturnya.
Selain itu, Menteri Johnny menyatakan sosialisasi juga dilakukan mengenai manfaat dari siaran digital penuh televisi di Indonesia.
"Siaran televisi digital penuh akan memberikan manfaat yang banyak bagi pemirsa televisi teresterial, karena dengan beralih menjadi televisi digital akan lebih banyak pilihan-pilihan kanal televisi," jelasnya.
Dengan digitalisasi, perusahaan lembaga penyiaran mempunyai peluang menghasilkan konten yang lebih bervariasi. "Sehingga masyarakat bisa mendapatkan jenis siaran dan pilihan yang lebih banyak," ujar Menkominfo.
Menurut Menteri Johnny, siaran teresterial merupakan siaran free-to-air tanpa dipungut biaya.
"Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya, masyarakat akan mendapatkan siaran bervariasi dan lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, lebih jernih, lebih bersih dan lebih canggih," tandasnya.
Meskipun Indonesia bukan negara yang awal melakukan penghentian tetap siaran analog, namun Menkominfo menegaskan tidak ingin juga tertinggal dalam memberikan layanan televisi digital bagi masyarakat.
"Dengan melakukan bensmart atau studi perbandingan di beberapa negara lain, kita pilih dan mengambil kebijakan untuk melakukan penghentian tetap siaran Analog Switch Off Indonesia lebih minimal dampaknya terhadap layanan televisi bagi masyarakat," ungkapnya.
Menteri Johnny mengajak semua pihak untuk menyukseskan ASO.
"Mari kita sama-sama sukseskan atau penghentian tetap televisi analog Indonesia dan dimulainnya siaran televisi digital penuh di Indonesia dengan sukses," ajaknya.
Dalam konferensi pers, Menkominfo Johnny G. Plate didamping Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ismail; Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong; Staf Khusus Menkominfo Bidang IKP, Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga, Rosarita Niken Widiastuti; serta penanggung jawab penyelenggara siaran televisi.