JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah berupaya untuk meloloskan RUU Penjaminan dalam waktu dekat ini.
Menangapi hal ini Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede memberikan beberapa catatan kritis terkait keberadaan RUU Penjaminan ini.
Pertama, soal defenisi usaha mikro, kecil menengah dan koperasi (UMKMK). Hal ini sangat penting, karena hampir semua departemen dan lembaga membuat definisi sendiri soal UMKMK. Tidak ada satu definisi yang jelas soal apa dan bagaimana UMKMK tersebut.
“Kementerian Koperasi membuat defenisi sendiri, Kementerian Perdagangan juga, begitu pula dengan kementerian dan lembaga lainnya. Tidak ada satu definisi pasti soal UMKMK ini. Karena itu, DPR perlu membuat satu defisini yang pasti soal UMKMK,” kata Dumoly saat dihubungi, Kamis (18/6/2015).
Kedua, menurut ia soal sinkronisasi RUU Penjaminan dengan UU lain yang sudah ada. Lantaran beberapa pihak menilai secara yuridis RUU Penjaminan mengabaikan yang ada seperti UU Bank Indonesia, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perlindungan Konsumen, dan UU Lembaga Penjaminan Simpanan.
“Sinkronisasi sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dengan UU dan peraturan-peraturan yang ada,” ujar Dumoly.
Ketiga, soal asuransi. “Karena tanpa adanya dukungan asuransi, saya tidak yakin hal ini akan berjalan baik,” jelasnya.
Keempat, kapasitas lembaga penjaminan. Hal itu sangat penting, karena jika tidak maka akan terjadi battle field atau ladang pembunuhan antar lembaga penjaminan.
Dumoly mencontohkan, di Sumatera Utara (Sumut), ada tiga lembaga penjaminan yakni Jamkrindo, Jamkrida dan Askrindo. Ketiga lembaga penjaminan itu menarget market share yang sama. “Maka terjadilah saling rebut pasar dan akibatnya yang kuat menang dan yang kecil kalah,” katanya.
Untuk itu, Dumoly mengingatkan pengusul RUU Penjaminan harus tegas memberikan segmentasi di mana wilayah Jamkrindo, Jamkrida, dan Askrindo. “Jika tidak yang akan terjadi setelah RUU Jaminan ini dilaksanakan, justru malah mematikan pelan-pelan Askrindo atau perusahaan asuransi lainnya,” papar dia.
Dumoly juga mempertanyakan skills atau kemampuan asosiasi penjaminan untuk bisa menyiapkan dana yang memadai untuk menghidari moral hazard yang setiap saat bisa terjadi. "Semua harus dipertimbangkan dengan cermat, karena undang-undang ini akan mengikat dan menentukan sistem perbankan dalam menunjang roda perekonomian Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Menkokesra Aburizal Bakrie mendesak RUU (rancangan undang-undang) Penjaminan segera diselesaikan. Apalagi, RUU itu telah diusulkan hampir 20 tahun atau tepatnya pada 1996.
RUU tersebut sudah diharmonisasikan dan siap diparipurnakan serta diajukan ke Presiden untuk dilanjutkan di Panja Tingkat I. Menurut pria yang akrab dipanggil Ical itu banyak yang menantikan UU tersebut, khususnya para pelaku UMKMK.(yn)