JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan penyimpangan uang negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) penyimpangan itu mencapa angka Rp334.127.902.611,93.
Adapun 14 jenis temuan BPK yang dilaprkan ke DPR adalah:
1. Fiktif sebesar Rp3.928.222.524,72
2. Kekurangan volume Pekerjaan sebesar Rp788.042.109,89
3. Pembayaran ganda dan melebih standar yang berlaku sebesar Rp2.828.422.693,64
4. Kelebihan Pembayaran sebesar Rp2.572.566.028,27
5. Pembayaran kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp1.705.513.989,00
6. Selisih kurang kas/kas tekor Rp1.452.619.946,00
7. Pemusnahan logistik pemilu dan rekanan tanpa persetujuan KPU Rp479.884.838,9
8. Pemahalan harga Rp7.038.174.965,83
9. Spesifikasi barang/jasa yang diterima sesuai dengan kontrak Rp33.072.000,00
10. Tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran Rp6.967.873.865,00
11. Penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi Rp168.330.000,00
12. Pencairan anggaran melalui pertanggungjawaban formalitas Rp1.258.621.360,00
13. Pengalihan pekerjaan yang tidak sesuai pekerjaan Rp2.011.396.424,35
14. Proses perencanaan dan Pelelangan Pengadaan Tidak sesuai ketentuan Rp3.116.511.772,30.
Temuan itu hasil dar pemeriksaan terhadap 531 satker (satuan kerja) dengan sampel yang diperiksa sebesar 181 (34,09 persen) sampel dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 33 provinsi.(ss)