JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar persoalan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) jangan sampai menimbulkan konflik di masyarakat. Seperti yang tengah terjadi di wilayah Sumedang, Jawa Barat, dimana PT Duta Family Trieutama (PT DFT) dengan Direkturnya Ayi Sulaeman diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Sumber Daya Air.
"Jangan sampai terjadi kekerasan fisik (di masyarakat) dan adu domba. Saya harapkan anggota DPRD betul-betul bisa membantu, atau lembaga yang dilapori betul-betul membantu," ujar HNW kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Menurut HNW, masyarakat sebenarnya selain bisa melaporkan berbagai masalah ke polisi dan aparat hukum lainnya seperti Ombudsman juga seharusnya bisa mendapatkan advokasi dari DPRD.
"Melaporkan ke polisi, ke ombudsman atau melaporkan ke DPRD setempat agar mendapat advokasi. Negara hukum harus seperti itu, jangan sampai mereka malah menjadi korban," tuturnya.
Oknum PDAM Kabupaten Sumedang juga mengeluarkan Surat Keterangan yang juga menjadi acuan PT Duta Family Trieutama dalam komersialisasi air sungai dan mata air, dimana surat keterangan tersebut menyebutkan PDAM Kabupaten Sumedang belum bisa memenuhi pasokan air bersih ke masyarakat.
PT Duta Family Trieutama yang hanya memilki izin memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan perusahaannya, malah melanggar dengan memanfaatkan juga mata air untuk tujuan komersialisasi.
Akibatnya masyarakat menjadi korban terkena imbasnya yakni kekurangan air bersih, bahkan PT Duta Family Trieutama telah membuat jalur pipa-pipa air komersil yang dijual ke perusahaan-perusahaan besar.
Masyarakat yang menjadi korban kekurangan air sesungguhnya sudah melaporkan masalah ini ke Polda Jawa Barat, namun sampai sekarang belum ada penindakan, dengan fakta di lapangan bahwa PT Duta Family Trieutama masih melakukan aksi komersialisasi air.
Diduga pemilik PT Duta Family Trieutama adalah orang kuat yang kebal hukum, karena hingga saat ini upaya penindakan hukum oleh aparat tidak dilakukan.
Apabila tidak ada penindakan dari aparat hukum dalam hal ini Polda Jabar, masyarakat akan melaporkan pelanggaran hukum ini ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam masalah ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang, Syarief Effendi Badar sudah memanggil, PT Duta Family Trieutama diminta hadir pada Selasa, 7 Juni 2022.
“Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka perlu melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada,” jelas Syarief Effendi dalam surat pemanggilan terhadap PT Duta Family Trieutama.