Bisnis
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 19 Jun 2015 - 23:35:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Sean Ricardo Merasa Terjamin Serahkan Zakat Ke Baznas

83sean_ricardo.jpg
Muhammad Sean Ricardo Gelael (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembalap Nasional Muhammad Sean Ricardo Gelael hari ini, Jumat (19/6/2015) membayarkan zakat dari sebagian hartanya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sean menyerahkan zakatnya kepada ketua umum Baznas KH Didin Hafhiduddin sebesar Rp 75 juta ‎di masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat. (Lihat: Pembalap Nasional Ini Bayar Zakat ke Baznas)

"Saya ingin berbagi kepada sesama melalui lembaga resmi pemerintah. Ini lebih terjamin dari pada diberikan di jalanan," kata Sean di masjid Sunda Kelapa Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Menurut dia, berbagi kepada orang-orang yang membutuhkan itu sangat penting. Tapi cara penyalurannya pun tidak kalah penting.

Disinggung nominal yang diserahkan. Ia hanya tersenyum dan bilang sudah diserahkan ke ketua Baznas.

"Prinsipnya, seikhlasnya saja. Ini dari hasil beberapa sponsor saya yang mensuport saya pada balapan tahun ini."‎ katanya.

Tidak hanya itu, Sean juga bertekad akan mulai membiasakan diri setiap tahun membayarkan zakatnya kepada Baznas.

"Insyaallah, untuk selanjut saya akan terus membayar zakat ke Baznas," tambah Sean. (mnx)

tag: #Sean Ricardo Gelael  #Zakat  #Baznas  #Masjid Sunda Kelapa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...