JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Shoibul Faroji Azmatkhan mendesak agar KPK segera menyidangkan kasus korupsi Suryadharma Ali. Bukan malah dibiarkan berlarut-larut.
"Hukum dibuat untuk kemaslahatan. Sehingga, menjadi dzalim bila penanganan terlalu berlarut-larut," ujar Shoibul Faroji Azmatkhan di Jakarta, Minggu (21/6/2015). Shoibul mengatakan tugas KPK mengungkapkan sangkaan kasus itu secepatnya.
Selain itu, Shoibul juga mengingatkan bahwa dalam ajaran Islam proses hukum acara pidana penahanan maksimal seorang tersangka adalah tiga hari. Sedang yang terjadi saat ini KPK seakan membiarkan penanganan kasus korupsi berkepanjangan.
"Artinya setelah tiga hari wajib dibawa kepersidangan untuk menentukan apakah bersangkutan bersalah atau tidak. Karena, hukum itu untuk kemaslahatan," tandas Shoibul. Hal ini juga dimaksudkan, agar hukum tidak berubah menjadi dzalim karena kurangnya bukti yang kuat.
Shoibul juga menekankan agar KPK dapat memberikan penangguhan penahanan terhadap SDA. "Alasannya agar ibadah puasa pak SDA tidaklah terganggu. Karena, kan yang lebih penting adalah menjalankan ibadah puasa ketimbang ditahan," tukas dia.
SDA mantan Menteri Agama yang juga politisi PPP ditahan KPK sejak beberapa waktu lalu. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana haji. Namun sejak ditahan sejumlah pihak menilai KPK belum memiliki bukti kuat kasus ini. Sehingga kasusnya berlarut-larut.(ris)