Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 21 Jun 2015 - 15:54:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Tedjo: KPK Tidak Boleh Batasi Hak Tahanan Beribadah

95DSC_9403_1434876106016.jpg
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edi Purdijatno (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Larangan melaksanakan ibadah yang dialami Suryadharma Ali sebagai tahanan KPK di rutan Guntur, Jakarta membuar Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edi Purdijatno prihatin.

"Kalau dibatasi seperti itu (larangan tahanan untuk beribadah-red) gak benar itu, gak boleh. KPK tidak boleh membatasi hak seseorang menjalankan ibadah," kata Menteri Tedjo Edi Purdijatno di Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Untuk itu, Menteri Tedjo minta agar para sipir penjaga Rutan Guntur yang menangani khusus para tahanan KPK memberikan keleluasan menjalankan ibadah. Dia mengingatkan bahwa menjalankan ibadah adalah hak tahanan. Jadi tak bisa dilarang.

Hanya saja Menteri Tedjo mengaku belum mendapat laporan yang jelas tentang larangan itu. "Saya belum tahu dan dengar secara jelas informasi itu, sekalipun itu keputusan pimpinan KPK tapi membatasi hak ibadah itu tidak benar, tidak boleh," tegas dia.

Suryadharma Ali (SDA) mantan Menteri Agama dikhabarkan tidak leluasa menjalankan ibadah selama dalam rutan KPK di Guntur, Jakarta. Tersangka kasus korupsi dana haji itu bahkan mengajukan permohonan penangguhan akibat larangan tersebut.(ris)

tag: #sda  #kpk  #korupsi  #tedjo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement