JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Larangan melaksanakan ibadah yang dialami Suryadharma Ali sebagai tahanan KPK di rutan Guntur, Jakarta membuar Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edi Purdijatno prihatin.
"Kalau dibatasi seperti itu (larangan tahanan untuk beribadah-red) gak benar itu, gak boleh. KPK tidak boleh membatasi hak seseorang menjalankan ibadah," kata Menteri Tedjo Edi Purdijatno di Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Untuk itu, Menteri Tedjo minta agar para sipir penjaga Rutan Guntur yang menangani khusus para tahanan KPK memberikan keleluasan menjalankan ibadah. Dia mengingatkan bahwa menjalankan ibadah adalah hak tahanan. Jadi tak bisa dilarang.
Hanya saja Menteri Tedjo mengaku belum mendapat laporan yang jelas tentang larangan itu. "Saya belum tahu dan dengar secara jelas informasi itu, sekalipun itu keputusan pimpinan KPK tapi membatasi hak ibadah itu tidak benar, tidak boleh," tegas dia.
Suryadharma Ali (SDA) mantan Menteri Agama dikhabarkan tidak leluasa menjalankan ibadah selama dalam rutan KPK di Guntur, Jakarta. Tersangka kasus korupsi dana haji itu bahkan mengajukan permohonan penangguhan akibat larangan tersebut.(ris)